Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nadiem Hadiri Sidang Korupsi Laptop Chromebook, Disambut Riuh Tepuk Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Sidangkan Perkara Nadiem Makarim Pakai KUHAP Baru, JPU-Penasihat Hukum Setuju

Senin, 05 Januari 2026 - 11:50:00 WIB
Hakim Sidangkan Perkara Nadiem Makarim Pakai KUHAP Baru, JPU-Penasihat Hukum Setuju
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek digelar Senin (5/1/2026). Hakim menyidangkan perkara itu menggunakan KUHAP baru dan disetujui jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum. 

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdulla menjelaskan pembacaan dakwaan Nadiem sedianya dijadwalkan berlangsung pada Desember 2025. Namun karena Nadiem tak bisa hadir, sidang harus ditunda sebanyak dua kali.

Sidang pun pada akhirnya digelar pada Januari 2026 bersamaan dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Hakim pun mempertanyakan pendapat kedua pihak untuk menggelar sidang sesuai KUHAP baru.

"Olehnya itu, sebelum kita lanjutkan, ini supaya kita sama, karena masa peralihan. Kami ingin menanyakan tanggapan atau pun sikap dari PH dengan berlakunya KUHAP dan KUHP," ujar Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir menjelaskan dalam masa peralihan ketentuan, undang-undang mengamanatkan agar penggunaan hukum harus menitikberatkan pada aturan yang menguntungkan terdakwa.

"Maka sikap kami tentunya akan mengikuti prinsip bahwa undang-undang yang digunakan adalah undang-undang yang ketentuannya akan lebih menguntungkan bagi terdakwa," ujar Ari Yusuf.

Di sisi lain, JPU menyebut aturan hukum yang menjerat Nadiem dalam perkara korupsi masih menggunakan beleid yang lama berkaitan dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Meski demikian, JPU berpendapat senada dengan kubu Nadiem, penegakan hukum formil harus menggunakan KUHAP baru.

"Lalu berikutnya terkait dengan pidana formil hukum acara, kami sependapat karena ini berlaku UU hukum acara akan digunakan di pada saat di UU baru, dibukanya sidang, kami tentunya menggunakan asas yang menguntungkan untuk terdakwa, menggunakan KUHAP yang baru," ujar jaksa.

Purwanto mengungkapkan hal senada. Para pihak sepakat Nadiem masih dijerat dengan UU Tipikor dan KUHP yang lama. Namun, hukum acara yang akan digunakan mengacu pada KUHAP yang baru berlaku 2 Januari 2026 dengan mempertimbangkan keuntungan terdakwa.

"Terhadap hukum acara baik dari PH (penasihat hukum) maupun JPU bersepakat untuk menggunakan hukum acara KUHAP baru," tutur dia.

"Karena sebagaimana kita ketahui dengan berdasarkan asas lex mitior bahwa peraturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan. Tentu kalau ada peralihan seperti ini yang kita ambil adalah yang menguntungkan terhadap terdakwa," imbuhnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut