Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun dalam Kasus Chromebook
Advertisement . Scroll to see content

Nadiem Pernah Gelar Rapat Daring Tak Lazim untuk Bahas Pengadaan Laptop Chromebook

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:41:00 WIB
Nadiem Pernah Gelar Rapat Daring Tak Lazim untuk Bahas Pengadaan Laptop Chromebook
Sidang kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan tiga terdakwa Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim disebut pernah menggelar rapat daring tidak lazim yang bersifat rahasia saat membahas pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pasalnya, rapat itu tidak boleh didengar orang lain.

Hal ini diungkap jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, di antaranya Ibrahim Arief alias IBAM (mantan konsultan Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek), dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek). 

Rapat itu digelar pada 6 Mei 2020 dengan mengundang Staf Khusus Nadiem Jurist Tan, Fiona Handayani dan sejumlah orang lain. Pada intinya, di daham rapat itu Nadiem meminta agar Ibrahim Arief memaparkan presentasi terkait pengadaan tersebut.

"Selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020 Nadiem Anwar Makarim mengundang Jurist Tan, Ibrahim Arief alias IBAM, Fiona Handayani, Anindito Aditomo alias Nino, Hamid Muhammad, dan Totok Suprayitno untuk menghadiri rapat yang meminta Ibrahim Arief alias IBAM memaparkan bahan presentasi pengadaan TIK menggunakan sistem operasi chrome," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Jaksa menambahkan, rapat itu juga memerintahkan agar para peserta rapat menggunakan headset dan menyalakan kamera selama menyampaikan pendapat. Di sisi lain, peserta rapat harus berada di ruangan tertutup sehingga rapat tidak bisa didengar orang lain.

"Adapun undangan rapat zoom meeting tersebut dibuat secara tidak lazim yaitu bersifat tertutup dan rahasia, serta memerintahkan peserta rapat untuk menggunakan headset atau berada di ruangan tertutup yang tidak didengar oleh orang lain," ucap jaksa.

Dalam rapat itu, seluruh pembahasan yang ada juga dilarang untuk direkam. Menurutnya, rapat itu pada intinya memaparkan bahwa Chromebook dan Chrome Device Management lebih unggul dari sistem Windows.

"Pada rapat zoom meeting tersebut, peserta rapat tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dengan posisi video dalam keadaan off kecuali Ibrahim Arief alias IBAM dan rapat zoom meeting tersebut tidak boleh direkam," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut