Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Desak Polisi Usut Kebakaran Rumah Hakim di Medan, Endus Kejahatan Terencana
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tegur Penasihat Hukum Teddy Minahasa yang Potong Pertanyaan JPU: Kayak di Kampung

Senin, 20 Februari 2023 - 14:09:00 WIB
Hakim Tegur Penasihat Hukum Teddy Minahasa yang Potong Pertanyaan JPU: Kayak di Kampung
Hakim menegur penasihat Teddy Minahasa yang memotong pertanyaan JPU saat persidangan di PN Jakarta Barat. Ini katanya. (Foto: Dimas Choirul)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menegur salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa saat persidangan, Senin (20/2/2023). Teguran dilayangkan karena penasihat hukum dinilai tak tertib dalam persidangan.

Teguran itu disampaikan Majelis Hakim dalam persidangan pemeriksaan saksi  dan Muhammad Nasir di PN Jakarta Barat, pada Senin (20/2/2023).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada saksi Aiptu Janto P Situmorang terkait asal muasal sabu-sabu yang diterimanya dari terdakwa Kompol Kasranto. Janto lalu menjawab dirinya sama sekali tidak tahu.

"Tidak ada disampaikan barangnya dari Sumatera? Bukittinggi?" tanya Jaksa di PN Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

"Gak," kata Janto, dengan nada lugas.

Mendengar jawaban itu, salah satu tim penasihat hukum Teddy Minahasa langsung memotong penjelasan terdakwa. Dia menyatakan keberatan atas pertanyaan Jaksa.

"Keberatan, Yang Mulia," ucapnya.

"Sebentar lah. Ini masih giliran Penuntut umum, sabar," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih.

"Tadi ada yang mengarahkan, Yang Mulia, ada arah yang dituju," kata Penasihat Hukum Teddy.

Sontak, Ketua Majelis Hakim Jon yang tak senang dengan sikap penasihat hukum Teddy langsung menegurnya. Jon meminta agar penasihat hukum patuh terhadap mekanisme persidangan.

"Dengar dulu gilirannya. Paham? Tunggu giliran. Kalau Anda keberatan, sampaikan nanti di keberatannya. Banyak tempatnya, bukan di sini. Paham itu?," kata Jon.

Jon menyinggung aturan persidangan sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karenanya, sejumlah pihak yang hadir dalam sidang, harus mematuhi aturan tersebut.

"Kalau sampai seperti ini, belum apa-apa (angkat tangan) kayak di kampung, di warung. Ini tempat terhormat dan luhur. Kalau kita bukan menghargai tertibnya persidangan, siapa lagi? Sekali lagi saya ingatkan, membikin gaduh, saya akan suruh keluar, siapa pun di dalam persidangan ini, tanpa kecuali," katanya.

Sebelumnya, PN Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkotika yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa, Senin (20/2/2023).

Dalam agenda pemeriksaan saksi itu, JPU menghadirkan dua orang saksi untuk terdakwa Irjen Teddy Minahasa Putra. Kedua saksi itu yakni Aiptu Janto P Situmorang dan Muhammad Nasir.

Sebagai informasi, beberapa hari setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba. Mantan rekannya, AKBP Doddy Prawiranegara, turut terlibat di kasus narkoba itu beserta lima tersangka lain.

Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu-sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram. Dia didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut