Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Jadi Tersangka, Onad Mulai Direhabilitasi di Kawasan Jaksel Selama Tiga Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa, Perintahkan Sidang Tetap Dilanjutkan

Kamis, 09 Februari 2023 - 11:29:00 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa, Perintahkan Sidang Tetap Dilanjutkan
Teddy Minahasa (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim menolak keberatan atau eksepsi yang dilayangkan terdakwa Teddy Minahasa. Penolakan disampaikan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/2/2023). 

"Menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya," ucap Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.

Selanjutnya, hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang melanjutkan pemeriksaan dan mengadili perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar," ujar hakim.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut