Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mustofa Nahra: Gaya Koboi Purbaya Disukai Masyarakat, kalau Luhut Menjengkelkan
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Eksepsi Haris Azhar dan Fatia, Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut Dilanjutkan

Senin, 22 Mei 2023 - 16:10:00 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Haris Azhar dan Fatia, Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut Dilanjutkan
Hakim tolak eksepsi Haris Azhar dan Fatia (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/5/2023). Dalam sidang ini, hakim menolak eksepsi terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas dakwaan jaksa. 

Tim kuasa hukum Haris dan Fatia sebelumnya mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan dan menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara ini. 

"Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana di PN Jakarta Timur, Senin (22/5/2023). 

Cokorda menjelaskan, seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima sehingga sidang kasus ini harus tetap dilanjutkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut