Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Luhut Lapor Prabowo: Iran Bangsa Arya, Tak Mudah Ditaklukkan
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Eksepsi Haris Azhar dan Fatia, Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut Dilanjutkan

Senin, 22 Mei 2023 - 16:10:00 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Haris Azhar dan Fatia, Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut Dilanjutkan
Hakim tolak eksepsi Haris Azhar dan Fatia (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana nomor 202/pidsus/2023/PN Jaktim untuk dilanjutkan," kata Cokorda.

Sebelumnya, kuasa hukum Haris-Fatia, Ma'ruf Bajamal menjelaskan pengajuan eksepsi ini berdasarkan ketentuan hukum acara pidana di Indonesia. Dalam poin eksepsi itu, kubu Fatia dan Haris menyebut mediasi mereka dihentikan secara sepihak oleh polisi. 

"Dalam surat dakwaan jaksa, terdapat beberapa hal yang membuat surat dakwaan mengandung cacat formil, yakni mediasi dihentikan secara sepihak oleh penyelidik dan atau penyidik," ujar pengacara Haris dan Fatia.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut