Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jamintel Sosialisasikan Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Keberatan Surya Darmadi, Dakwaan Jaksa Disebut Sudah Tepat

Senin, 03 Oktober 2022 - 13:41:00 WIB
Hakim Tolak Keberatan Surya Darmadi, Dakwaan Jaksa Disebut Sudah Tepat
Persidangan Surya Darmadi (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus korupsi Surya Darmadi. Hakim menyatakan dakwaan jaksa terhadap Surya Darmadi telah tepat.

"Mengadili, menyatakan eksepsi atau keberatan tim penasehat hukum terdakwa Surya Darmadi tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).

Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap melanjutkan persidangan. Sidang perkara dugaan korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ini pun dilanjutkan pekan depan dengan beragendakan pemeriksaan saksi.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Surya Darmadi," kata Fahzal.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi persyaratan formil dan materil sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP," sambungnya.

Sebelumnya, Surya memprotes dakwaan kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit perusahaannya. Surya menilai dakwaan yang dibuat JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) itu sumir dan prematur.

"Bahwa istilah kata sumir dan prematur dalam konteks surat dakwaan diartikan sebagai dakwaan yang disusun dan atau dibuat terlalu singkat dan terburu-buru yang belum saatnya untuk diajukan ke depan persidangan," kata kuasa hukum Surya, Juniver Girsang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).

Sebelumnya, Surya Darmadi didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan 7.885.857 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).

Kerugian keuangan dan perekonomian negara itu akibat dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang. Surya didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

Penghitungan kerugian negara itu merupakan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Sedangkan kerugian perekonomian negara akibat korupsi Surya Darmadi mengacu pada Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.

Tak hanya itu, Surya juga didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Surya didakwa mencuci uang hasil korupsi lahan sawit ke sejumlah aset maupun transfer ke berbagai pihak.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut