Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Surya Darmadi Nyaris Gila Didakwa Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Kamis, 08 September 2022 - 17:18:00 WIB
Surya Darmadi Nyaris Gila Didakwa Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Sidang dakwaan Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng mengaku nyaris gila didakwa merugikan negara hingga triliunan rupiah. Surya keberatan dan menolak didakwa merugikan negara.

"Saya tolak dakwaan (jaksa), kebun saya cuma Rp4 triliun, didenda Rp78 triliun, terus Rp104 triliun, kemudian dakwaan Rp73,9 triliun, saya angkanya, saya setengah gila pak," kata Surya usai mendengarkan dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).

Tak hanya itu, Surya juga protes terkait pemblokiran rekening perusahaan miliknya oleh tim jaksa. Menurutnya, itu tidak bijaksana. Sebab, ia tak bisa menggaji seluruh karyawan yang bekerja di sejumlah perusahaan miliknya.

"Saya punya perusahaan rekening diblokir, karyawan semua enggak bisa bergaji ya, tidak ada bijak, 23.000 sampai hari ini rekening saya semua diblokir, di luar kebun juga diblokir. Hotel properti ya, kapal semua diblokir," tegasnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut