Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lawan Dakwaan Jaksa, Eks Menag Yaqut Minta Dibebaskan dari Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:59:00 WIB
Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak permohonan pengalihan menjadi tahanan rumah yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Permohonan tersebut diajukan setelah Yaqut menjalani operasi.

Penolakan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani usai kubu Yaqut membacakan nota keberatan alias eksepsi atas surat dakwaan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan, Selasa (18/8/2026).

"Saya rasa berkenaan dengan hal tersebut kami belum bisa mengabulkan permohonan tersebut," kata Ni Kadek dalam persidangan.

Dia menjelaskan, terdapat dua kebutuhan yang harus diperhatikan dalam kondisi Yaqut setelah menjalani operasi, yakni keteraturan mengonsumsi obat dan pembersihan luka.

Namun, Ni Kadek menilai kebutuhan tersebut masih dapat ditangani selama Yaqut menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Jadi yang dikeluhkan berkaitan dengan caregiver yang tidak tersedia di Rutan KPK, seperti itu. Nah, berkenaan dengan hal tersebut, ini tentunya adalah catatan bagi Rutan, seperti itu, Penuntut Umum, berkaitan dengan sarana kesehatan yang ada di sana, bagaimana kemudian setiap tahanan yang ada di sana bisa memperoleh fasilitas kesehatan," ujarnya.

Majelis hakim meminta pihak Rutan KPK dan penuntut umum memastikan kebutuhan kesehatan setiap tahanan dapat terpenuhi, termasuk Yaqut selama menjalani masa pemulihan.

Meski menolak pengalihan penahanan, hakim membuka kemungkinan adanya penanganan medis lebih lanjut apabila kondisi Gus Yaqut mengalami keadaan darurat.

"Tapi sekiranya saudara mengalami darurat medis yang harus segera dilarikan ke rumah sakit, silakan untuk berkonsultasi dengan dokter yang ada di KPK. Nanti dokter KPK akan menyampaikan kepada kami apakah memang perlu dirawat inap ataukah hanya untuk sekadar berobat luar," ucap Ni Kadek.

Sebelumnya, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). 

JPU menyebut, jumlah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia. 

Menurut JPU, Gus Yaqut menjalankan aksinya bersama-sama dengan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Disebutkan,perbuatan melawan hukum mereka berupa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0). Selain itu, dalam pengisian juga tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku. 

"Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," ujarnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut