Hakim Wanti-Wanti Azis Syamsuddin: Saudara Berikan Keterangan yang Jujur
                
                JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (17/1/2022). Agenda sidang hari ini yaitu pemeriksaan Azis sebagai terdakwa.
Azis datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hakim yang memimpin jalannya persidangan mewanti-wanti Azis untuk berkata jujur saat memberikan keterangan sebagai terdakwa.
                                "Agar saudara memberikan keterangan yang jujur di pemeriksaan ini," tegas Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Hakim mengingatkan kepada Azis bahwa keterangannya hari ini akan dicatat oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga Majelis Hakim. Oleh karenanya, Azis diminta untuk kooperatif dan terbuka soal kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara.
                                        "Karena kalau saudara jujur dalam memberikan keterangan maka itu akan menjadi variabel yang dapat menjadi pertimbangan meringankan saudara, jika saudara terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan," ujar Damis.
Mendengar peringatan hakim, Azis mengamini. Azis berjanji bakal memberikan keterangan yang sebenarnya pada sidang hari ini. "Iya yang mulia," ujarnya.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain, dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut. Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Reza Fajri