JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) meyakini mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal turut serta menghilangkan nyawa rekannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu dihasilkan atas pertimbangkan hukum yang tercantum dalam memori putusan Ricky Rizal.
Dalam pertimbangan hakim, Ricky dianggap telah memenuhi unsur dengan sengaja melakukan tindak pidana.
Profil Eks Raja Malaysia Sultan Muhammad V: Nikahi Miss Moscow hingga Penyanyi AS Berujung Cerai
"Menimbang bahwa dari rangkaian keterlibatan terdakwa di atas yang dimulai dari Magelang karena ribut antara Kuat Ma,ruf dengan korban, di mana Kuat Ma'ruf mengancam korban dengan pisau. Atas hal tersebut terdakwa mengamankan senjata korban Yosua tetapi tak ikut amankan pisau Kuat Ma'ruf," kata anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak dalam sidang vonis di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Tak hanya itu, Hakim Morgan juga mempertimbangkan perbuatan Ricky yang turut serta ke Jakarta untuk mengawal istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pulang ke Jakarta dari Magelang, Jawa Tengah. Padahal, Ricky telah ditugaskan untuk mengurus segala keperluan anak Sambo dan Putri di Magelang, Jawa Tengah.
Hakim Ungkap Skuad Magelang yang Ancam Brigadir J : Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal
"Sampai di Jakarta disuruh menembak korban Yosua, akan tetapi tidak berani karena tak kuat mental. Karena tak berani, selanjutnya memanggil korban Yosua atas suruhan Ferdy Sambo hingga ikut ke Duren Tiga untuk alasan isoman. Padahal terdakwa sendiri tidak ikut PCR karena harus pulang ke Magelang," tutur Hakim Morgan.
Selain itu, unsur dengan sengaja telah dipenuhi lantaran Ricky mengawasi gerak-gerik Brigadir J di taman rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Bersama Kuat Ma'ruf, ikut menghadapkan korban Yosua ke saksi Ferdy Sambo dan berdiiri di lapisan kedua bersama Kuat untuk menutup jalan keluar bagi korban Yosua," tutur Hakim Morgan.
Hingga akhirnya, kata Hakim Morgan, Ferdy Sambo menghabisi Yosua dengan timah panas bersama Richard Eliezer alias Bharada E. Atas dasar itu, Majelis Hakim menilai Ricky telah memenuhi unsur dengan sengaja.
"Tidak lain dan tak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan khususnya sebagai maksud hilangkan nyawa korban Yosua di rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46," tutur Hakim Morgan.
"Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas, majelis hakim berpendapat, unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," katanya.
Editor: Rizal Bomantama
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku