Harga Beras Medium Naik Jadi Rp13.500 per Kg, Berikut Rinciannya
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengingatkan bahwa urusan harga bukanlah tugas pokok Kementerian Pertanian, namun pihaknya tetap merasa terpanggil karena menyangkut kepentingan rakyat khususnya petani.
“Tapi kami merasa bertanggung jawab karena kami bersama petani. Sebenarnya bukan urusan kami, kalau kami mau buang badan dan diam saja, masalah beras bisa lebih parah lagi. Hanya saja desakannya datang ke kami. Yang penting kita sepakat, jangan nanti pertanyaan soal harga selalu ke Menteri Pertanian lagi, karena itu tupoksinya Bapanas,” ujar Amran.
Adapun, HET beras medium di zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, serta Bali dan Nusa Tenggara Barat) ditetapkan Rp13.500 per kg, naik dari sebelumnya Rp12.500 per kg.
Untuk zona 2 yang meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan, dan Sulawesi, HET beras medium naik dari Rp13.100 menjadi Rp14.000 per kg.
Sementara itu, zona 3 yang mencakup Maluku dan Papua kini memiliki HET beras medium Rp15.500 per kg, dari sebelumnya Rp13.500 per kg.
Penyesuaian ini hanya berlaku untuk beras medium. Harga eceran tertinggi beras premium tidak berubah, tetap Rp14.900 per kg di zona 1, Rp15.400 per kg di zona 2, dan Rp15.800 per kg di zona 3.
Editor: Aditya Pratama