Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fadli Zon Pastikan Tak Ada Intervensi dalam Penulisan Ulang Sejarah Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Hari Bhakti Adhyaksa, Sejarah Kejaksaan dari Kerajaan Majapahit hingga Reformasi

Senin, 22 Juli 2024 - 06:53:00 WIB
Hari Bhakti Adhyaksa, Sejarah Kejaksaan dari Kerajaan Majapahit hingga Reformasi
Hari Bhakti Adhyaksa atau Hari Kejaksaan RI diperingati setiap tanggal 22 Juli. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hari Bhakti Adhyaksa atau Hari Kejaksaan RI diperingati setiap tanggal 22 Juli atau tepat hari ini Senin (22/7/2024). Istilah Kejaksaan sebenarnya sudah ada sejak lama di Indonesia. 

Dalam situs Kejaksaan RI, pada masa Kerajaan Majapahit, istilah dhyaksa, adhyaksa, dan dharmadhyaksa adalah pejabat negara. Istilah ini berasal dari Bahasa Sansekerta.

Dhyaksa adalah hakim yang diberi tugas untuk menangani masalah peradilan dalam sidang pengadilan. Para dhyaksa ini dipimpin oleh seorang adhyaksa, yakni hakim tertinggi yang memimpin dan mengawasi para dhyaksa tadi. Patih Gajah Mada, juga adalah seorang adhyaksa.

Kemudian pada masa penjajahan Belanda, badan yang ada relevansinya dengan jaksa dan Kejaksaan antara lain adalah Openbaar Ministerie. Lembaga ini yang menitahkan pegawai-pegawainya berperan sebagai Magistraat dan Officier van Justitie di dalam sidang Landraad (Pengadilan Negeri), Jurisdictie Geschillen (Pengadilan Justisi) dan Hooggerechtshof (Mahkamah Agung ) di bawah perintah langsung dari Residen/Asisten Residen.

Hanya saja, pada prakteknya, fungsi tersebut lebih cenderung sebagai perpanjangan tangan Belanda belaka. Dengan kata lain, jaksa dan Kejaksaan pada masa penjajahan belanda mengemban misi terselubung yakni mempertahankan segala peraturan Negara, melakukan penuntutan segala tindak pidana dan melaksanakan putusan pengadilan pidana yang berwenang.

Kejaksaan RI mengalami berbagai perkembangan dan dinamika secara terus menerus sesuai dengan kurun waktu dan perubahan sistem pemerintahan. Pada masa Reformasi,  Undang-undang tentang Kejaksaan mengalami perubahan, yakni dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991. Kehadiran undang-undang ini disambut gembira banyak pihak lantaran dianggap sebagai peneguhan eksistensi Kejaksaan yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, maupun pihak lainnya.

Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa “Kejaksaan RI adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang”. 

Kejaksaan mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana. 

Mengacu pada UU tersebut, maka pelaksanaan kekuasaan negara yang diemban oleh Kejaksaan, harus dilaksanakan secara merdeka. Penegasan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004, bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka. Artinya, bahwa dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Ketentuan ini bertujuan melindungi profesi jaksa dalam melaksanakan tugas profesionalnya.

Itulah sejarah singkat Kejaksaan dari Masa Kerajaan Majapahit hingga Reformasi.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut