Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengenal Marsinah, Buruh Kecil dari Nganjuk Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Hari Buruh, Serikat Pekerja Tuntut Revisi Aturan Tenaga Kerja Asing

Minggu, 29 April 2018 - 19:33:00 WIB
Hari Buruh, Serikat Pekerja Tuntut Revisi Aturan Tenaga Kerja Asing
Ilustrasi buruh demo. (Foto: DOK/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id – Sedikitnya 15.000 buruh berencana menggelar aksi demo di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa 1 Mei. Mereka menutut pemerintah agar merevisi Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani mengatakan, fokus tuntutan KSPSI memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei pada kesejahteraan buruh. Salah satu tuntutan yang diusung yakni meminta pemerintah merevisi pasal 78 tahun 2015 dan Perpres No 20 tahun 2018 yang dinilai merugikan pekerja.

May Day kita turun serentak di seluruh Indonesia, Bandung, Jakarta, Semarang, Surabaya, Lampung, Medan, Jambi, Palembang, dan Ujung Pandang. Fokus kami tentang kesejahteraan buruh, tak ada soal politik praktis,” kata Andi Ghani di Jakarta, Minggu (29/4/2018).

KSPSI menjamin aksi buruh kali berlangsung damai seperti tahun-tahun sebelumnya. Massa akan terpusat di depan Istana Negara sejak pukul 09.00-13.30 WIB.

“May Day akan tetap berlangsung damai dan aman. Saya sudah delapan tahun menjadi pemimpin aksi dan tidak pernah terjadi bentrok besar,” ujar Ghani.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut