Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakapolri Ungkap 3 Prioritas Presiden Prabowo di Forum Polri–Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi
Advertisement . Scroll to see content

Hari Ini Kompol Baiquni Wibowo Disidang Etik terkait Penghalangan Penyidikan Kasus Brigadir J

Jumat, 02 September 2022 - 10:23:00 WIB
Hari Ini Kompol Baiquni Wibowo Disidang Etik terkait Penghalangan Penyidikan Kasus Brigadir J
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Baiquni Wibowo digelar hari ini, Jumat (2/9/2022). Dia diduga menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Hari ini sidang kkep Kompol BW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Sementara itu, kata Dedi, pihaknya kemarin hari telah merampungkan sidang kode etik terhadap Kompol Chuk Putranto. Menurut Dedi, hasil keputusan sidang tersebut akan disampaikan. 

"Sudah dilaksanakan dan baru selesai jam 02.00 pagi (sidang etik Kompol Chuk)," ujar Dedi. 

Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun ke-tujuh tersangka itu yakni;

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut