Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Cs bakal Bawa Dokumen saat Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi Besok, Apa Itu?
Advertisement . Scroll to see content

Hari Ini Kuasa Hukum FPI Bertemu Habib Rizieq Bahas Kasus Dugaan Chat Mesum dengan Firza Husein

Rabu, 30 Desember 2020 - 06:30:00 WIB
Hari Ini Kuasa Hukum FPI Bertemu Habib Rizieq Bahas Kasus Dugaan Chat Mesum dengan Firza Husein
Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar. (Foto: Dok SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq dengan Firza Husein. Dengan begitu, polisi diminta kembali melanjutkan penyidikan perkara itu.

Kuasa Hukum (FPI) Aziz Yanuar mengatakan Habib Rizieq Shihab belum mengetahui kabar tersebut. Mengingat, pentolan FPI itu kini mendekam di penjara atas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan dan penghasutan. 

"Belum tahu (Habib Rizieq), hari ini kami baru akan bertemu," kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020).

Terkait dengan keputusan itu, Aziz mengaku masih berdiskusi untuk melakukan upaya hukum demi membatalkan ketukan palu hakim tersebut. "Nanti kami diskusikan dulu dengan prinsipal," ujar Aziz.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut