SP3 Dicabut Hakim, Polri Buka Lagi Kasus Chat Mesum Habib Rizieq dengan Firza Husein
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein. Dengan begitu, pengadilan meminta polisi untuk mengusut kembali kasus tersebut.
Menanggapi putusan tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan kepolisian menghormati putusan tersebut. Polri juga siap melanjutkan penyidikan perkara tersebut.
“Kami menghormati putusan putusan hakim dan akan kembali membuka kasus tersebut,” kata Argo dalam keteranganya tertulisnya, Rabu (30/12/2020).
Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, putusan tersebut dilaksanakan melalui persidangan pada Selasa (29/12/2020). "Hakimnya Ibu Merry Taat Anggarsih, putus hari ini," kata Suharno.