Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bripda Mesias Siahaya Terancam 15 Tahun Penjara usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual
Advertisement . Scroll to see content

SP3 Dicabut Hakim, Polri Buka Lagi Kasus Chat Mesum Habib Rizieq dengan Firza Husein

Rabu, 30 Desember 2020 - 04:39:00 WIB
SP3 Dicabut Hakim, Polri Buka Lagi Kasus Chat Mesum Habib Rizieq dengan Firza Husein
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein. Dengan begitu, pengadilan meminta polisi untuk mengusut kembali kasus tersebut.

Menanggapi putusan tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan kepolisian menghormati putusan tersebut. Polri juga siap melanjutkan penyidikan perkara tersebut.

“Kami menghormati putusan putusan hakim dan akan kembali membuka kasus tersebut,” kata Argo dalam keteranganya tertulisnya, Rabu (30/12/2020).

Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, putusan tersebut dilaksanakan melalui persidangan pada Selasa (29/12/2020). "Hakimnya Ibu Merry Taat Anggarsih, putus hari ini," kata Suharno.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut