Hari Santri 2019, PKB Dorong Pemerintah Tuntaskan Aturan Pelaksanaan UU Pesantren
Cucun mengatakan bagi PKB, pondok lesantren merupakan salah satu pusat peradaban di tanah air. Para santri sejak masa sebelum kemerdekaan telah memberikan kontribusi baik sebagai pendamping spiritual masyarakat, maupun turun aktif berjuang melawan penjajah.
“Pascakemerdekaan, pesantren-pesantren di seluruh pelosok tanah air tetap berjuang mendidik anak bangsa, meskipun negara tidak sepenuhnya mengakui peran dan eksistensi mereka,” katanya.
Politisi asal Jawa Barat ini mengungkapkan Fraksi PKB menjadi inisiator RUU Pesantren karena berharap agar pesantren ditempatkan di tempat seharusnya.
Negara tidak boleh lagi menyepelekan apalagi mendiskriminasikan keberadaan Pondok Pesantren. Menurutnya UU Pesantren menjamin kesetaraan perlakuan antara lulusan pesantren dengan sekolah umum, adanya jaminan alokasi anggaran dari APBN dan APBD, hingga jaminan atas kemandirian pesantren.
“Adanya berbagai jaminan tersebut, kami berharap agar Pondok Pesantren kian mampu menegaskan perannya baik dalam melahirkan santri sebagai kader-kader yang cinta agama dan bangsa, namun tetap dengan kemandirian dan kekhasan masing-masing,” ujarnya.
Editor: Kastolani Marzuki