Hari Santri 2019, PKB Dorong Pemerintah Tuntaskan Aturan Pelaksanaan UU Pesantren
JAKARTA, iNews.id - Menyambut perayaan Hari Santri Nasional (HSN) 2019, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong pemerintah segera menuntaskan aturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pesantren.
Aturan ini akan menjamin kehadiran negara dalam memberikan hak-hak pesantren sebagai salah satu pusat pendidikan tertua di Tanah Air.
“Kami bersyukur Perayaan Hari Santri tahun ini salah satunya ditandai dengan pengesahan UU Pesantren bulan September lalu. Kami berharap agar aturan pelaksanaan UU Pesantren bisa segera dibuat,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Sjamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/10/2019).
Dia menjelaskan, aturan pelaksanaan menjadi domain dari pemerintah. Menurut Cucun, semakin cepat aturan pelaksanaan tersebut dibentuk maka akan semakin cepat pondok-pondok pesantren mendapatkan hak-haknya baik dari segi pengakuan sebagai lembaga pendidikan yang setara dengan lembaga pendidikan lain maupun alokasi anggaran pendidikan.
“Kami berharap aturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri, Agama (PMA) bisa segera dibikin, sehingga pesantren dan para santri bisa menerima hak-hak mereka seperti peserta didik lain di tanah air,” katanya.