Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Hakim Minta Kedudukan dan Martabatnya Dipulihkan
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Keduanya dinyatakan tidak bersalah atas perkara dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Hakim menyatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti atas dakwaan pertama, kedua dan ketiga. Oleh karenanya, Hakim memerintahkan agar Haris Azhar dan Fatia dipulihkan kedudukan serta martabatnya.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan pangkat serta martabatnya," kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
Sebelumnya, Majelis Hakim menganggap tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak memenuhi unsur hukum. Dengan demikian Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lepas dari tuntutan pertama.
"Apa yang diperbincangkan bukanlah termasuk dugaan penghinaan. Tidak memenuhi unsur hukum. Tidak terbukti dalam dakwaan pertama dan bebas atas tuntutan dakwaan," katanya.