Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Hakim Minta Kedudukan dan Martabatnya Dipulihkan
Senin, 08 Januari 2024 - 12:46:00 WIB
Terdakwa Haris dan Fatia juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider yakni penyebaran berita bohong. Keduanya dianggap oleh majelis hakim tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.
"Bukan berita bohong. Sehingga dakwaan kedua tidak terbukti sehingga terdakwa lepas dari dakwaan kedua," jelasnya.
"Dakwaan subsider tidak terpenuhi sehingga terdakwa lepas dari dakwaan subsider," tambahnya.
Editor: Reza Fajri