Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
Selasa, 09 Januari 2024 - 00:00:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Keduanya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Kami langsung menyatakan kasasi," ujar Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).
Herlangga menjelaskan saat ini JPU juga tengah mempersiapkan memori kasasi atas vonis bebas tersebut.
"Kami segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut," tegas Herlangga.
Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia divonis bebas. Keduanya terbukti tidak mencemarkan nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).