Harmas Respons Gugatan PKPU Bukalapak yang Tuntut Pengembalian Dana Rp6,46 Miliar
JAKARTA, iNews.id - PT Harmas Jalesveva (Harmas) buka suara terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Bukalapakcom Tbk (BUKA) yang menuntut pengembalian dana Rp6,46 miliar. Permohonan PKPU tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta.
Terkait hal ini, Kuasa Hukum Harmas Roni Pandiangan menjelaskan pada dasarnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding, hingga Mahkamah Agung di tingkat kasasi (3 Tingkatan Peradilan) telah memutuskan bahwa Bukalapak harus membayar ganti rugi kepada Harmas sebesar Rp107 miliar. Hal itu sebagai buntut pembatalan sewa gedung oleh Bukalapak.
"Tagihan klien kami kepada Bukalapak adalah sah dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) di mana, dalam putusan a quo dari tingkat pertama sampai dengan kasasi, salah satu amarnya adalah menghukum Bukalapak untuk membayar sejumlah uang kepada Klien kami sebesar Rp107 miliar," kata dia dalam keterangan yang diterima iNews.id, Jumat (21/2/2025).
Roni pun menilai gugatan Bukalapak sebesar Rp6,46 miliar terhadap Harmas tidak mendasar. Sebab, tuntutan tagihan tersebut sudah diperiksa dalam rekonvensinya dan ditolak dalam putusan a quo.
"Lagi pula jumlah tuntutan hutang yang diajukan oleh Bukalapak sebesar Rp 6,4 miliar dibandingkan dengan kewajiban Bukalapak kepada Klien kami tidak sebanding, karena Bukalapak harus membayar Klien kami senilai Rp 107 miliar," ucapnya.
Lebih lanjut, Roni menjelaskan gugatan yang dilakukan Bukalapak menjadi penyalahgunaan prosedur hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, serta permohonan atau gugatan melalui pengadilan dengan itikad buruk.
"Dengan demikian, apa yang Bukalapak lakukan terhadap Klien kami merupakan abuse of process atau penyalahgunaan prosedur hukum atau menggunakan proses hukum untuk menyalahi putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat, serta vexatious litigation atau permohonan atau gugatan melalui pengadilan dengan itikad buruk," tegas Roni.
Sementara itu, Roni memaparkan kronologi masalah tersebut terjadi ketika Bukalapak menghentikan rencana sewa gedung milik Harmas. Padahal, Harmas telah menyelesaikan pembangunan gedung yang akan disewa tersebut.
"Klien kami telah menyelesaikan pembangunan Gedung yang akan disewa oleh Bukalapak, merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan akibat penghentian tersebut, gedung yang telah diselesaikan sesuai rencana Bukalapak, menjadi kosong dan merugikan Klien kami," ucapnya.
Tak cuma itu, Roni menjelaskan bahwa keterlambatan penyelesaian gedung yang akan disewa terjadi karena Bukalapak terlambat memberikan gambar blueprint ruangan.
"Dalam Putusan a quo di mana tidak ada keterlambatan yang terjadi kecuali karena akibat ketidakmampuan Bukalapak untuk memberikan gambar blueprint ruangan yang akan disewanya sesuai dengan tenggat waktu yang disepakati," kata Roni.
Editor: Puti Aini Yasmin