Harta Kekayaan Bupati Labuhanbatu Tersangka Korupsi Rp15,5 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi. Erik diduga menerima suap dari pihak swasta terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Erik memiliki kekayaan mencapai Rp15,5 miliar.
Jumlah tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp12,2 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp600 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp350,5 juta, dan kas dan setara kas senilai Rp2,4 miliar.
Selain Erik, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku anggota DPRD, Efendi Sahputra (ES) dan Fajar Syahputra (FS) selaku pihak swasta.
Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari 12-31 Januari 2024.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan kontruksi perkara dugaan korupsi tersebut. Gufron menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu memiliki Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebanyak Rp1,4 triliun untuk tahun anggaran 2024
Dari anggaran tersebut, Erik sebagai bupati kemudian melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada diberbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab setempat.
"Proyek yang menjadi atensi EAR diantaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR dan khusus di Dinas PUPR yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat - Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Tampang - Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir / Kecamatan Panai Hulu dengan besaran nilai pekerjaan kedua proyek tersebut sebesar Rp19,9 miliar," kata Ghufron saat konferensi pers di kantornya, Jumat (12/1/2024).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq