Harta Kekayaan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rp6,3 Miliar, Diklarifikasi KPK Pekan Depan
JAKARTA, iNews.id - Harta kekayaan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean menarik untuk disimak. Sebab, dia akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pekan depan.
Mengutip laman elhkpn.kpk.go.id, Sabtu (18/5/2024), harta kekayaan Rahmady tercatat Rp6.395.090.149 (Rp6,3 miliar). Jumlah tersebut terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surakarta dan Semarang senilai Rp900 juta.
Kemudian, alat transportasi dan mesin yang terdiri dari mobil Hardtop Jeep 1981, motor Honda K1H02N14LO A/T 2017, dan mobil Honda CRV tahun 2017 senilai Rp343 juta.
Rahmady juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp3.284.000.000 (Rp3,2 miliar), surat berharga Rp520 juta, kas dan setara kas Rp645.090.149 (Rp645 juta), dan harta lainnya Rp703 juta. Rahmady tercatat tidak memiliki utang.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan Rahmady akan dipanggil pekan depan. Pemanggilan tersebut untuk klarifikasi LHKPN miliknya.
"Yang Purwakarta kita sudah keluarkan surat tugasnya dan mungkin minggu depan akan diundang untuk klarifikasi," kata Pahala, Jumat (17/5/2024).
Rahmady dipanggil KPK buntut laporan karena mampu meminjami uang lebih besar dari yang tercatat di LHKPN.
"Makanya hartanya Rp6 miliar tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp7 miliar, kan gitu enggak masuk di akal ya," ujarnya.
"Jadi kita klarifikasi, nanti kita kasih tahulah hasilnya apa kira-kira ya. tapi ini sekali lagi dampak dari karena ada harta berupa saham di perusahaan lain," ujar Pahala.
Bea Cukai sebelumnya mencopot Rahmady dari jabatan kepala Bea Cukai Purwakarta. Hasil pemeriksaan internal Bea Cukai menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
"Pencopotan REH dari jabatannya kami lakukan sejak Kamis, 9 Mei 2024 guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, Senin (13/5/2024).
Pemeriksaan internal yang dilakukan Bea Cukai tersebut, kata dia, sejalan dengan upaya institusi untuk mewujudkan organisasi yang akuntabel.
“Pemeriksaan lebih lanjut akan meninjau indikasi tersebut, termasuk kelengkapan dan akurasi pelaporan LHKPN-nya. Ini merupakan mekanisme kami dalam merealisasikan tata kelola organisasi yang baik,” kata Nirwala.
Editor: Rizky Agustian