Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Take Home Pay Anggota DPR Rp65,5 Juta, Komunikasi Intensif Jadi Tunjangan Terbesar
Advertisement . Scroll to see content

Yuk Intip Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Selasa, 30 April 2024 - 21:11:00 WIB
Yuk Intip Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai
Gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai menjadi perhatian banyak orang beberapa waktu ini. Terlebih lagi ramai di media sosial X seorang dengan nama akun @ijalzaid atau Rizalz mengaku berurusan dengan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta. 

Pemilik akun X @ijalzaid mengungkapkan ia mendapatkan bantuan alat pembelajaran tunanetra dari Korea Selatan untuk Sekolah Luar Biasa yang dikelolanya. Namun, bantuan tersebut justru tertahan di Bea Cukai saat masuk ke Indonesia. 

Agar bantuan pembelajaran tunanetra itu bisa didapatkan, SLB yang dikelolanya diharuskan membayar ratusan juta rupiah. Tak cukup sampai di situ, ia juga diwajibkan untuk mengeluarkan sejumlah uang untuk biaya penyimpanan gudang barang tersebut per harinya.  

Terlepas dari semua itu, berapa gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai? iNews.id akan berikan jawabannya berikut ini, Senin (30/4/2024). 

Gaji Pegawai Bea Cukai

Gaji pokok pegawai Bea Cukai telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut