Harta Rafael Alun Trisambodo Tak Wajar, Tama S Langkun : Momentum KPK Benahi LHKPN
Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo ini melanjutkan, perlu ada perbaikan regulasi dalam mengatur LHKPN. Ia menyebutkan, selama ini terkait pelaporan LHKPN belum ada sanksi pidana apabila tidak melaporkan.
"Hal ini juga menjadi salah satu pertimbangan kenapa UU Tipikor/Tindak Pidana Korupsi (UU 31/99 jo UU 20/2001) harus direvisi," ucap Tama.
Di luar itu, Tama mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Menurutnya, dengan mencopot Rafael Alun Trisambodo merupakan langkah yang patut diacungi jempol.
"Kami mengapresiasi reaksi cepat Mentri Keuangan Ibu Sri Mulyani dengan mencopot pejabat yang bersangkutan dari jabatannya. Kemudian menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan, langkah ini bisa menjadi preseden baik bagi tata kelola pemerintahan terkait kepatuhan melaporkan LHKPN," pungkasnya.
Editor: Faieq Hidayat