Harun Masiku Jadi Buron Interpol, KPK Koordinasi dengan Polri
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Interpol telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku. Otomatis, tersangka kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 tersebut telah terdaftar sebagai buronan internasional.
Belakangan, tersiar kabar nama Harun Masiku tidak tercantum dalam website milik Interpol Indonesia. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengaku sudah berkoordinasi dengan Sekretaris National Central Bureau (Ses-NCB) Mabes Polri sebagai pihak menjembatani KPK dengan Interpol terkait informasi tersebut.
"Jadi, KPK sudah berkoordinasi dan bertanya terkait ini, bagaimana kemudian tidak ada di sana (website interpol)," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2021).
Berdasarkan penjelasan yang dikantongi KPK, kata Ali, nama-nama buronan dari negara luar memang tercantum dalam website Interpol NCB Indonesia. Namun, untuk buronan yang berasal dari Indonesia, sambungnya, memang tidak dicantumkan.
"Dan memang di website tersebut ada beberapa buronan internasional yang tercantum. Itu adalah permintaan dari negara lain. Jadi, kalau ada permintaan dari negara lain memang dicantumkan dalam Interpol NCB Indonesia," kata Ali.
"Kalau dari permintaan dalam negeri Indonesia sendiri itu tidak dicantumkan, tetapi bisa diakses oleh seluruh anggota interpol terkait hal itu," katanya lagi.
Meskipun tidak tercantum dalam website Interpol Indonesia, ditekankan Ali, Harun Masiku tetap buronan intenasional. Aparat penegak hukum dari luar negeri, dipastikan Ali, tetap bisa mengakses data buronan Harun Masiku.
"Jadi, perlu kita sampaikan walaupun kemudian tidak dipublikasikan data red notice tadi itu, tapi tetap dapat diakses melalui anggota interpol maupun penegak hukum melalui sistem jaringan interpol, gitu," tutur Ali
Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan Caleg asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful (SAE).
Harun lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq