Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara terkait Kasus Timah, Ini Hal Memberatkan

Senin, 23 Desember 2024 - 15:28:00 WIB
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara terkait Kasus Timah, Ini Hal Memberatkan
Pengusaha Harvey Moeis (baju putih) divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus korupsi timah (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus korupsi tata niaga pengelolaan timah. Majelis Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan dalam vonis terhadap suami Sandra Dewi ini. 

"Perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi," kata Hakim.

Sementara mengenai hal yang meringankan, Harvey Moeis dianggap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

"Terdakwa belum pernah dihukum," ujar Hakim.

Sebelumnya, Harvey Moeis divonis enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga timah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut