Hasil Investigasi TGPF: KKB Dalang Pembunuhan 2 Prajurit TNI dan 1 Warga Sipil
Rabu, 21 Oktober 2020 - 14:33:00 WIB
Namun, Mahfud mengaku ada kemungkinan lainnya yakni pendeta dibunuh pihak ketiga. Tahapan selanjutnya, pemerintah akan menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Ada juga kemungkinan dilakukan ini oleh pihak ketiga. Pemerintah akan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, baik hukum pidana maupun hukum administrasi negara," tuturnya.
Sekadar informasi, TGPF Intan Jaya dibentuk Mahfud melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 83 Tahun 2020 per 1 Oktober. TGPF berisikan 30 orang yang memiliki berbagai macam latar belakang dengan Benny Mamoto sebagai ketua tim investigasi lapangan.
Editor: Djibril Muhammad