Hasil Investigasi TPN: Tuduhan KSAD soal Korban Penganiayaan Minum Miras Tak Sesuai Fakta
Untuk diketahui, Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk relawan Ganjar yang menjadi korban penganiayaan oknum anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah. Selain meminta perlindungan, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud akan mengajukan tuntutan agar para korban mendapat kompensasi atau biaya restitusi akibat insiden pengeroyokan tersebut.
Seelanjutnya, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud meminta Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengeluarkan surat perlindungan bagi para relawannya yang menjadi korban kekerasan oknum TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan prajuritnya tetap netral jelang Pemilu 2024. Kasus penganiayaan relawan timses di Boyolali diminta tidak menjadi polemik yang berkepanjangan.
Maruli juga menegaskan tindakan cepat TNI AD dalam merespons insiden Boyolali merupakan bukti netralitas dipegang teguh. Untuk itu, dia meminta masyarakat dapat melihat peristiwa tersebut secara utuh.
“Jangan menganalisa kejadian berdasarkan video pendek dan langsung menarik kesimpulan. Rombongannya sudah mutar delapan kali dan sudah berulang kali diingatkan (agar jangan menimbulkan kebisingan). Jadi ada aksi ada reaksi. Tapi bukan liar kesimpulannya. Jangan disangkutkan ke mana-mana, dan sebaiknya semua pihak saling evaluasi, bukan kami saja,” kata Maruli.
Editor: Faieq Hidayat