Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil
"Netizen sendiri sudah cukup muak dengan banyaknya kasus rangkap jabatan di berbagai instansi. Putusan ini seperti angin segar dalam konteks birokrasi dan supremasi sipil di Indonesia," tulis Arini dan tim.
Ada tiga poin pujian yang dilontarkan masyarakat terhadap putusan MK tersebut, yakni netizen memuji putusan MK progresif, putusan MK sebagai langkah nyata reformasi kepolisian dan supremasi harus ditegakkan.
Sementara itu, diketahui juga menyuarakan agar putusan larangan rangkap jabatan ini juga diberlakukan di lembaga lain, seperti TNI dan KPK.
"Mereka menyuarakan agar larangan rangkap jabatan tidak hanya diberlakukan untuk kepolisian tapi juga militer. Selain TNI, KPK juga banyak di-mention, ini berkaitan dengan kinerja kepolisian di KPK yang selama ini dinilai kurang optimal," tulis hasil survei.
Editor: Puti Aini Yasmin