Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ridwan Kamil Tak Hadiri Hasil Tes DNA Anak Lisa Mariana, Ini Kata Kuasa Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Hasil Tes DNA Tak Identik, Polisi Segera Tentukan Status Lisa Mariana di Kasus RK

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:18:00 WIB
Hasil Tes DNA Tak Identik, Polisi Segera Tentukan Status Lisa Mariana di Kasus RK
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Selebgram Lisa Mariana. (Foto: Aldhi Chandra Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara terkait laporan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terhadap Selebgram Lisa Maria terkait tuduhan pencemaran nama baik. Hal ini dilakukan usai kepolisian mengungkapkan hasil tes DNA anak dari Lisa.

Adapun, Lisa menuduh RK merupakan ayah biologis dari anaknya berinisial CA. Namun, Bareskrim Polri menyatakan hasil tes DNA menunjukkan RK tidak memiliki kecocokan dengan anak Lisa Mariana.

"Saudara RK dan anak saudari LM tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik berdasarkan hasil tes DNA tersebut penyidik akan melakukan langkah-langkah selanjutnya terkait perkara ini," ujar Kasubdit I Dit Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025).

Rizki menambahkan, pihaknya akan mengadakan gelar perkara untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum terkait laporan tersebut. 

"Terkait informasi ini kita akan melakukan langkah-langkah untuk memberikan kepastian hukum, langkah yang paling dekat adalah melakukan gelar perkara terkait dengan langkah-langkah yang akan dilakukan kemudian," kata dia.

Sebelumnya, RK melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut