Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasto Cerita Awal Mula Kenal Harun Masiku: Dia Anggota, Bukan Kader PDIP
Advertisement . Scroll to see content

Hasto Bantah Punya Kedekatan dengan Harun Masiku, Cuma 2 Kali Bertemu

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:31:00 WIB
Hasto Bantah Punya Kedekatan dengan Harun Masiku, Cuma 2 Kali Bertemu
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di sidang kasus dugaan suap PAW anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto membantah memiliki kedekatan dengan Harun Masiku. Dia mengaku hanya bertemu dua kali dengan mantan calon anggotal legislatif (caleg) DPR dari PDIP tersebut. 

"Saya tidak punya kedekatan dengan Harun Masiku," kata Hasto saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025). 

Dia mengatakan Harun tidak pernah berkonsultasi dengan dirinya selama proses pencalegan, termasuk soal penempatan Harun di dapil Sumsel 1.

Hasto mengatakan penetapan terkait penempatan dapil merupakan keputusan hasil rapat pleno yang harus dipatuhi oleh seluruh caleg PDIP.  

"Apalagi keputusan ini melalui suatu proses demokratis dengan cara menanyakan kepada setiap calon anggota legislatif Terhadap usulan daerah pemilihannya," ujarnya. 

Hasto mengaku hanya dua kali bertemu dengan Harun. Seingatnya, pertemuan pertama terjadi saat Harun memperkenalkan diri di DPP PDIP. 

Pertemuan selanjutnya ketika Harun mendatangi Hasto di Rumah Aspirasi PDIP. Saat itu, Harun mengundang Hasto untuk hadir di upacara adat dan perayaan natal. 

Kendati begitu, Hasto menyatakan tidak pernah memenuhi kedua undangan dari Harun Masiku itu.

"Saudara Harun Masiku ketemu saya di rumah aspirasi ketika mengundang saya sekitar bulan November untuk menghadiri acara potong kerbau, suatu upacara adat yang sangat besar dan juga mengundang saya untuk hadir di natalan, tapi saya tidak menghadiri kedua undangan tersebut," ucapnya.

Diketahui, Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.

Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang dolar Singapura. 

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut