Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ahli Soroti Penyidik KPK Bersaksi di Sidang Hasto, Kesaksian Tak Bisa Diterima
Advertisement . Scroll to see content

Hasto Diperiksa sebagai Terdakwa di Sidang Kasus Harun Masiku Hari Ini

Kamis, 26 Juni 2025 - 07:40:00 WIB
Hasto Diperiksa sebagai Terdakwa di Sidang Kasus Harun Masiku Hari Ini
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di persidangan. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto bakal diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan, Kamis (26/5/2025). Dia terjerat kasus dugaan suap pergantian antarwarktu anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan. 

Persidangan dijadwalkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang diagendakan pukul 09.00 WIB.

"Diagendakan pemeriksaan terdakwa Hasto," kata Jaksa KPK, Takdir Suhan dalam keterangannya, dikutip Kamis (26/5/2025). 

Diketahui, Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.

Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut