Hasto Cerita Awal Mula Kenal Harun Masiku: Dia Anggota, Bukan Kader PDIP
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menceritakan awal mula mengenal Harun Masiku. Cerita itu disampaikan saat Hasto diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya apakah Hasto mengenal sosok Harun Masiku yang kini buron. Hasto lantas bercerita awal mengenal Harun Masiku pada 2019.
Saat itu, kata Hasto, Harun mendatanginya dengan membawa biodata. Harun lalu menyatakan ingin mendaftar sebagai calon anggota legislatif.
"Maka kemudian yang bersangkutan saya minta untuk datang ke sekretariat untuk mengisi biodata, itu perkenalan dan pertemuan saya pertama dengan saudara Harun Masiku," ujar Hasto.
Hasto mengatakan, pertemuan tersebut terjadi di Kantor DPP PDIP. Sebab, semua kegiatan pencalegan terpusat di DPP.
Jaksa lantas bertanya soal status keanggotaan Harun Masiku di PDIP saat pertemuan tersebut. Menurut Hasto, berdasarkan kartu tanda anggota (KTA), Harun merupakan anggota, bukan kader PDIP.
"Saat itu yang bersangkutan menunjukan KTA-nya sebagai anggota PDIP, jadi bukan sebagai kader PDIP," ujar Hasto.
Diketahui, Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.
Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Selain itu, Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang dolar Singapura.
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Editor: Rizky Agustian