Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Hasto Keluar Rutan KPK usai Dapat Amnesti, Masih Berompi Oranye dan Diborgol
Advertisement . Scroll to see content

Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo, Ganjar: Terima Kasih

Jumat, 01 Agustus 2025 - 10:31:00 WIB
Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo, Ganjar: Terima Kasih
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo merespons amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Dia mengucapkan terima kasih kepada Prabowo.

"Terima kasih," kata Ganjar saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (1/8/2025).

Mantan gubernur Jawa Tengah itu mengatakan, pemberian amnesti merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo. Pemberian pengampunan itu berdasarkan kesepakatan DPR.

"Pemberian amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Itu saja. Tak lebih, tak kurang," ujar Ganjar.

Diketahui, DPR menyetujui amnesti terhadap 1.116 terpidana. Salah satunya, Hasto Kristiyanto.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

"Persetujuan atas Surat presiden Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Dalam KBBI, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut