Hasto Didakwa Suap Eks Komisioner KPU Rp600 Juta, Dilakukan Bersama Harun Masiku
Jumat, 14 Maret 2025 - 10:54:00 WIB
Atas perbuatannya, Hasto didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain suap, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Editor: Rizky Agustian