Hasto Diduga Perintahkan Harun Masiku Rendam HP ke Air dan Kabur
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Selain suap, Hasto diduga merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Hasto pernah memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone-nya ke air. Hal itu terjadi ketika KPK hendak menangkap Harun pada 8 Januari 2020.
"Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Sjahrir yang biasa digunakan sebagai kantor, untuk menelepon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024).
Hasto sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Sebelum pemeriksaan, Hasto juga memerintahkan pegawainya untuk menenggelamkan HP ke air.
"Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan kepada salah satu pegawainya, untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK," ujarnya.