Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk
Advertisement . Scroll to see content

KPK Cegah Hasto Bepergian ke Luar Negeri usai Berstatus Tersangka

Selasa, 24 Desember 2024 - 17:22:00 WIB
KPK Cegah Hasto Bepergian ke Luar Negeri usai Berstatus Tersangka
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. KPK juga mencegah Hasto bepergian ke luar negeri.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, pencegahan itu otomatis berlaku saat seseorang ditetapkan tersangka.

"Ketika ini naik (penyidikan), diikuti dengan pencekalan terhadap yang bersangkutan," kata Asep di Gedung KPK, Selasa (24/12/2024).

Menurut Asep, Hasto dicekal selama enam bulan ke depan terhitung sejak dimulainya penyidikan. Diketahui, Surat Perintah penyidikan atau Sprindik Hasto terbit pada 23 Desember 2024.

"Pencekalan itu seperti biasa enam bulan. Nanti kan bisa diperpanjang. Tidak hanya orang tertentu, semuanya seperti itu," ujar Asep.

Sebelumnya, KPK menyampaikan ada bukti Hasto terlibat penyuapan terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut