Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ahli Soroti Penyidik KPK Bersaksi di Sidang Hasto, Kesaksian Tak Bisa Diterima
Advertisement . Scroll to see content

Hasto Diperiksa sebagai Terdakwa di Sidang Kasus Harun Masiku Hari Ini

Kamis, 26 Juni 2025 - 07:40:00 WIB
Hasto Diperiksa sebagai Terdakwa di Sidang Kasus Harun Masiku Hari Ini
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di persidangan. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang dolar Singapura. 

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut