Hasto Ditersangkakan, PDIP Heran KPK Usut Kasus Abal-abal
JAKARTA, iNews.id - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Ferdinand Hutahaean mengaku heran ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus 'abal-abal' yang menyeret Hasto Kristiyanto. Hasto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, hingga divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap.
"Sekarang kalau melihat realita, apa pentingnya sih KPK mengusut kasus abal-abal ini," kata Ferdinand dalam tayangan Rakyat Bersuara bertajuk 'Tom-Hasto dan Tudingan Kasus Pesanan' di iNews, Selasa (5/8/2025) malam.
Dia menyebut, kasus yang menimpa mantan Sekretaris Jenderal PDIP itu abal-abal karena Hasto tak pernah merugikan negara. Menurutnya, banyak kasus korupsi besar yang seharusnya bisa diusut KPK.
Dalam kesempatan ini, dia juga menyinggung adanya kekuatan super yang memaksa KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka. Tanpa adanya intervensi, menurut dia Hasto tak akan pernah menjadi tersangka.
"Bagi PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto tidak akan pernah menjadi tersangka kalau tidak ada kekuatan yang sangat super yang mengintervensi KPK dan menjadikan Hasto tersangka," ujar Ferdinand.
Dia menambahkan, sebelum ditetapkan tersangka, Hasto juga mendapat peringatan dari utusan Solo yang meminta agar Hasto mengundurkan diri dari kursi sekjen PDIP.
"Dan ini diyakini betul oleh kami PDI Perjuangan, karena Mas Hasto sendiri pun berkali-kali menyampaikan sebelumnya dirinya menjadi tersangka, ada orang yang mendatanginya, mengaku utusan dari Solo, meminta supaya demi bla bla bla segala macam saya tidak usah terangkan, karena semua sudah tahu," ujarnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto bebas dari rutan KPK sekitar pukul 21.22 WIB, Jumat (1/8/2025). Dia bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR.
Hasto juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan seluruh kader partai berlambang banteng dengan moncong putih yang selama ini terus mendukungnya.
Dia juga tidak lupa untuk menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah memberinya amnesti.
"Artinya apa, yang kami suarakan di dalam pledoi, di dalam duplik tentang keadilan yang hakiki dijawab oleh beliau, dengan menggunakan hak prerogatif dari Bapak Presiden yang juga sudah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ujarnya semalam.
Editor: Reza Fajri