Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendebarkan! Momen Warga Terjebak Banjir-Longsor dalam Hutan di Tapanuli, Minta Tolong Bupati
Advertisement . Scroll to see content

Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Tim Hukum: Kriminalisasi Politik

Kamis, 03 Juli 2025 - 21:51:00 WIB
Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Tim Hukum: Kriminalisasi Politik
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (foto: iNews.id/Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan, tuntutan jaksa terhadap Hasto merupakan bentuk kriminalisasi politik. Seperti diketahui, Hasto dituntut tujuh tahun penjara terkait perkara suap dan perintangan penyidikan.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menyebut, perkara ini merupakan upaya politisasi hukum. 

"Saya kira hal yang sangat perlu mendapat perhatian kita, bahwa perkara ini bukan perkara kejahatan murni, tetapi ini adalah seperti berulang kali kami katakan, ini adalah perkara politik yang dikriminalkan," kata Maqdir Ismail di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

"Ini adalah kriminalisasi politik agar supaya ini bisa dituntut dengan tuntutan yang tinggi, diciptakanlah pasal apa yang disebut dengan obstruction of justice," sambungnya. 

Maqdir mempertanyakan alat bukti yang digunakan jaksa, khususnya soal data Call Detail Record (CDR) yang dianggap tidak logis. Data CDR handphone sebelumnya menunjukan ada perjalanan Harun Masiku dari Jakarta Barat ke Jakarta Pusat hanya ditempuh dalam waktu sangat singkat.

"Kalau mereka mau jujur, penuntut umum itu mereka juga harusnya mengakui bahwa kalau satu hal yang terkait dengan CDR yang mereka katakan, mereka tidak pernah mau ungkap bahwa perjalanan Harun Masiku dari Jakarta Barat sampai ke Tanah Abang hanya dalam waktu satu detik. Ini sesuatu yang betul-betul sangat mencederai akal sehat," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut