Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Tim Hukum: Kriminalisasi Politik
Lebih lanjut, dia menuding ada manipulasi terhadap bukti-bukti elektronik, termasuk soal keberadaan Harun Masiku di PTIK bersama Nur Hasan, yang disebut tidak mungkin terjadi.
"Kalau kita lihat betul secara baik bagaimana perjalanan yang disebut sebagai perjalanan dari Harun Masiku bersama-sama dengan Nur Hasan dari Menteng dengan berputar-putar sampai kemudian mereka katakan berada di PTIK hanya dalam waktu sekitar 30–35 menit, dalam kondisi pukul sekitar pukul 20.17, atau sesudah 17-an, itu tidak mungkin di Jakarta ini kita bisa jalan," ucapnya.
Dia juga menekankan bahwa pembuktian perkara ini tidak bisa didasarkan pada asumsi atau imajinasi semata.
"Pembuktian itu adalah berdasarkan keterangan saksi, bukan berdasarkan imajinasi atau asumsi," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa KPK menilai Hasto terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan. Jaksa menuntut agar Hasto dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Editor: Reza Fajri