Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tolak Dilabeli Miskin, Puluhan Ribu Warga Mundur dari Daftar Penerima Bansos
Advertisement . Scroll to see content

Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Tim Hukum: Kriminalisasi Politik

Kamis, 03 Juli 2025 - 21:51:00 WIB
Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Tim Hukum: Kriminalisasi Politik
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (foto: iNews.id/Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

Lebih lanjut, dia menuding ada manipulasi terhadap bukti-bukti elektronik, termasuk soal keberadaan Harun Masiku di PTIK bersama Nur Hasan, yang disebut tidak mungkin terjadi.

"Kalau kita lihat betul secara baik bagaimana perjalanan yang disebut sebagai perjalanan dari Harun Masiku bersama-sama dengan Nur Hasan dari Menteng dengan berputar-putar sampai kemudian mereka katakan berada di PTIK hanya dalam waktu sekitar 30–35 menit, dalam kondisi pukul sekitar pukul 20.17, atau sesudah 17-an, itu tidak mungkin di Jakarta ini kita bisa jalan," ucapnya.

Dia juga menekankan bahwa pembuktian perkara ini tidak bisa didasarkan pada asumsi atau imajinasi semata.

"Pembuktian itu adalah berdasarkan keterangan saksi, bukan berdasarkan imajinasi atau asumsi," kata dia. 

Sebelumnya, Jaksa KPK menilai Hasto terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan. Jaksa menuntut agar Hasto dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut