Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara gegara Suap, Perintangan Penyidikan Tak Terbukti
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Vonis dibacakan hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Hasto dinyatakan bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tiga tahun dan enam bulan," kata hakim.
Selain penjara, Hasto juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara mengenai perintangan penyidikan, hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk menghalangi penyidikan.
"Oleh karena itu membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu tersebut," ujar hakim.
Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Hasto dituntut tujuh tahun penjara terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Selain kurungan badan, Hasto dituntut membayar denda hingga Rp600 juta rupiah.
Editor: Reza Fajri