Hasto Keluar Rutan Pagi Ini, KPK: untuk Berobat
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto keluar rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8/2025) pagi usai mendapatkan amnesti. Namun, KPK menjelaskan Hasto keluar untuk berobat.
Hasto memang baru mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (31/7/2025) malam. Saat keluar dari rutan tadi pagi pun ia masih menggunakan rompi oranye.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo agenda Hasto untuk berobat telah diusulkan jauh-jauh hari sebelumnya. Bahkan, pengobatan ini sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan.
"Kegiatan berobat sudah diagendakan jauh hari sebelumnya, dan telah mendapat penetapan dari pengadilan," ucap Budi dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).
Perlu diketahui, Hasto terlihat keluar dari rutan sekira pukul 08.34 WIB. Dalam kesempatan tersebut, Hasto terlihat masih mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Ia juga terlihat menenteng tas ransel dan mengenakan kacamata hitam. Terlihat, Hasto sempat mengepalkan tangan dan terlihat masih mengenakan borgol.
Sejumlah kerabat terlihat menyambut Hasto saat keluar dari rutan tersebut. Kemudian, ia menaiki mobil tahanan.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Persetujuan atas Surat presdien Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Diketahui, dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Sementara, terkait perintangan penyidikan, Hasto tidak terbukti melakukannya.
Amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
Editor: Puti Aini Yasmin