Hasto Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Ada 2 Permohonan
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini dilakukan setelah permohonan praperadilan pertama ditolak hakim.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengungkapkan, ada dua permohonan praperadilan yang diajukan Hasto.
"Pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 telah masuk dua permohonan praperadilan atas nama pemohon Hasto Kristiyanto dengan termohon KPK RI ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," kata Djuyamto, Senin (17/2/2025).
Permohonan pertama teregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan Hakim Tunggal Afrizal Hady. Perkara ini untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan sprindik nomor Sprin.Dik/153/Dik.00/01/12/2024.
"Ini berkaitan dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara," ujar Djuyamto.
Permohonan kedua teregister pada perkara nomor 24/Pid.Pra/2025/PN. JKT Sel dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu. Permohonan ini untuk menguji sah atau tidak sahnya penetapan tersangka terkait dugaan tindak pidana obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Rangkaian sidang akan dimulai pada 3 Maret 2025 mendatang.
Sebelumnya, Hakim PN Jaksel memutuskan menolak praperadilan yang diajukan Hasto. Hakim memastikan, penetapan tersangka Hasto sah dan sesuai ketentuan hukum.
"Permohonan praperadilan pemohon tidak diterima," ujar hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di persidangan, Kamis (13/2/2025).
Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Hasto juga diduga merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Editor: Reza Fajri