Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kaleidoskop 2025: Kebijakan Prabowo Akhiri Kasus Hasto, Tom Lembong, dan Ira Puspadewi
Advertisement . Scroll to see content

Hasto Kristiyanto Dicecar 14 Pertanyaan oleh KPK soal Kasus Harun Masiku

Rabu, 26 Februari 2020 - 18:51:00 WIB
Hasto Kristiyanto Dicecar 14 Pertanyaan oleh KPK soal Kasus Harun Masiku
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, hari ini menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, selama kurang lebih lima jam. Ketika keluar dari kantor lembaga antirasuah, sore tadi, dia mengaku dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik.

“Ada sekitar 14 hal-hal yang harus saya beri keterangan ke penyidik,” ujarnya di Gedung KPK, Rabu (25/2/2020).

Ketika dikonfirmasi tentang pemeriksaannya hari ini, dia menolak untuk memberi tahu. Dia berdalih, surat panggilan yang dikirimkan KPK menyebutkan bahwa materi pemeriksaan bersifat rahasia.

“Ini kan undangan yang diberikan ke saya sifatnya rahasia. Tadi saya tanya ke penyidik bagiamana nanti? Katanya pihak KPK yang akan memberikan keternagn terkait materi,” ucapnya.

Dia mengatakan, PDIP memang berkukuh meminta fatwa atau rekomendasi dari Mahkamah Agung (MA) terkait penunjukan Harun Masiku sebagai anggota DPR. Namun, itu untuk penegasan saja. Menurutnya, MA sudah terlebih dulu melakukan judicial review dan ketika itu gugatan PDIP dikabulkan.

“Judicial review itu keputusan dari Mahkamah Agung jelas gugatan kami dikabulkan, hanya karena ada beda tafsir, kemudian kami minta fatwa dan itu semakin mempertegas,” dalihnya.

Dia pun mengklaim, PDIP tidak melakukan tindakan yang melawan hukum dalam meminta fatwa kepada MA itu. Hasto berpendapat, partai peserta pemilu dan kursi yang dimiliki, otomatis menjadi milik partai juga.

Wahyu Setiawan saat menjabat komisioner KPU ditangkap KPK atas dugaan menerima suap dari Harun Masiku sebesar Rp400 juta. Dalam perkara ini, Harun telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini keberadaanya belum diketahui.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut