Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Whoosh, KPK Ungkap Ada Tanah Milik Negara Dijual lagi ke Negara
Advertisement . Scroll to see content

Hasto Mangkir Pemeriksaan karena Ajukan Praperadilan, KPK: Alasan Tak Patut

Senin, 17 Februari 2025 - 21:08:00 WIB
Hasto Mangkir Pemeriksaan karena Ajukan Praperadilan, KPK: Alasan Tak Patut
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (17/2/2025) hari ini. Kubu Hasto beralasan sedang mengajukan gugatan praperadilan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, penyidik menilai alasan tersebut tidak patut.

"Penyidik menilai, tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Senin (17/2/2025). 

Tessa menjelaskan, proses praperadilan berbeda dengan penyidikan. Hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk meminta penundaan pemeriksaan.

Menurut Tessa, ketentuan tersebut juga berlaku di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kepolisian.

"Oleh sebab itu, akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua, info yang saya dapatkan dari penyidik," ujarnya. 

Tessa memastikan, pemeriksaan terhadap Hasto tetap akan dilakukan pekan ini. 

"Masih di pekan ini, saya lupa apakah untuk hari Kamis atau hari Jumat," ucap Tessa.

Sebelumnya diberitakan, Hasto kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini dilakukan setelah permohonan praperadilan pertama ditolak hakim.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengungkapkan, ada dua permohonan praperadilan yang diajukan Hasto.

Permohonan pertama teregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan Hakim Tunggal Afrizal Hady. Perkara ini untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan sprindik nomor Sprin.Dik/153/Dik.00/01/12/2024.

"Ini berkaitan dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara," ujar Djuyamto.

Permohonan kedua teregister pada perkara nomor 24/Pid.Pra/2025/PN. JKT Sel dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu. Permohonan ini untuk menguji sah atau tidak sahnya penetapan tersangka terkait dugaan tindak pidana obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut