Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi: Ayah Tiri Alvaro Kiano Mengakhiri Hidup di Ruang Konseling, Bukan Sel Tahanan
Advertisement . Scroll to see content

Hasto Selesai Jalani Pemeriksaan di Polda Metro, Sampaikan Ini ke Penyidik

Selasa, 04 Juni 2024 - 14:11:00 WIB
Hasto Selesai Jalani Pemeriksaan di Polda Metro, Sampaikan Ini ke Penyidik
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa hukum Hasto, Patra M Zen mengatakan, terdapat 3 pasal yang dituduhkan kepada kliennya, pertama Pasal 160 KUHP terkait ujaran kebencian yang digunakan pemerintah Hindia Belanda untuk menjerat para pemimpin Indonesia di masa pergerakan. 

Kemudian Pasal 28 dan Pasal 45 a UU ITE. Patra menyebut, pernyataan Hasto itu bagian dari produk jurnalistik.

"Untuk menghormati hukum, maka penyidik mempersilakan kita untuk Pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu," kata Patra.

Hasto diketahui dilaporkan 2 orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan. Hasto tidak mengenal kedua orang tersebut.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut